Lompat ke konten

Perpanjangan PPKM, Objek Wisata Kawah Rengganis Ciwidey Kab.Bandung Level 4 Ditutup Sementara

Perpanjangan PPKM, Objek Wisata Kawah Rengganis Ciwidey Kab.Bandung Level 4 Ditutup Sementara – Assalamu’alikum Wr.Wb, saat ini admin akan menginformasikan kepada semua calon wisatawan dan penggiat wisata dimanapun berada saat ini objek wisata di Ciwidey Kabupaten Bandung untuk sementara di tutup berdasarkan kepada ; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (9/8/2021) malam.Sehingga sampai saat ini wisata Ciwidey Kabupaten Bandung tutup sambil menunggu keputusan berikutnya, mohon kepada para wisatawan untuk memakluminya.

Selain merinci daerah yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang tersebar di tujuh provinsi Jawa-Bali, Inmendagri juga merinci aturan teknis pelaksanaan PPKM di lapangan menurut kategori masing-masing daerah.

Perpanjangan PPKM, Objek Wisata Kawah Rengganis Ciwidey Kab.Bandung Level 4 Ditutup Sementara

Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (10/8/2021), keseluruhan daerah akan menerapkan ketentuan PPKM level 2, level 3 dan level 4 sejak hari ini sampai 16 Agustus 2021.

Salah satu yang diatur adalah soal tempat wisata. Untuk daerah dengan status level 3 dan level 4, tempat wisata masih ditutup sementara.

Begitu pula dengan fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah berstatus level 3 dan level 4 juga masih ditutup sementara.

Namun, aturan yang berbeda berlaku untuk daerah dengan status level 2. Di daerah tersebut, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Hal yang sama juga berlaku untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) di daerah berstatus level 2.

Kemudian, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Rincian daerah
Masih dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa berikut ini rincian daerah berstatus level 2, level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali:

  1. Daerah berstatus level 4
    a. DKI Jakarta
    Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

c. Jawa Barat
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

d. Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Demak.

e. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

f. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto

g. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Adapun kritria daerah level 4 berarti kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Terima kasih sudah berkunjung ke site kami yang berjudul Perpanjangan PPKM, Objek Wisata Kawah Rengganis Ciwidey Kab.Bandung Level 4 Ditutup Sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *